Tipologi Hakim

Tipologi Hakim




Hakim adalah pekerjaan mulia. Tidak semua orang mampu manjadi hakim. Apa yang dilakukan hakim adalah memutuskan sebuah masalah hukum dengan cermat, teliti dan tepat.

Keputusannya berdasarkan bukti dan fakta merujuk pada peraturan perundang-undangan dengan mendudukkan perkara pada tempatnya, memberikan keadilan bagi terdakwa dan korban.

Rasulullah SAW memberikan motivasi dan menghargai pekerjaan hakim dalam sebuah hadis. Dari Amar Ibnu Al-'Ash ra bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala. (HR. Bukhari-Muslim).

Namun, dalam hadis yang lain Rasulullah memberikan peringatan kepada para hakim yang dilukiskan dengan menggambarkan tipologi hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Ancaman yang disampaikan Rasulullah SAW adalah mengenai tempat tinggalnya di neraka atau surga. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Dari Buraidah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka. (HR. Imam Empat. Hadis sahih menurut Hakim).

Adapun tipologi hakim dari hadis Rasulullah diatas, yaitu :

Pertama, seorang hakim masuk surga apabila memutuskan suatu perkara berlandaskan kebenaran di dukung dengan bukti dan fakta.

Hakim seperti yang didambakan oleh masyarakat. Hakim yang mampu menjalankan tugasnya dengan benar, mendudukkan perkara pada tempatnya dan tidak menzalimi siapa pun.

Kedua, seorang hakim yang mengetahui kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, ia di neraka; Hakim seperti ini mungkin banyak ditemukan di Indonesia. Syahwat terhadap duniawi dapat mengalahkan kebenaran yang harus ditegakkan.

Berbagai temuan kasus penyuapan yang melibatkan hakim menjadi bukti realitas di masyarakat dengan menghasilkan keputusan bebas, atau meringankan kepada terdakwa disebabkan untuk membalas imbalan penyuapan, padahal Rasulullah memberikan gambaran sebuah negara tidak memiliki kehormatan disebabkan ketidakadilan dan melakukan keberpihakan hukum kepada orang yang kuat.

Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat. (HR. Ibnu Hibban).

Ketiga, seorang hakim yang tidak mengetahui dan ia memutuskan perkara yang disampaikan masyarakat dengan ketidaktahuan, ia di neraka. Sosok hakim seperti ini sangat fatal apabila ditemukan dalam sebuah negara.

Seorang hakim menggunakan kejahilannya dengan memanfaatkan kebodohan masyarakat dengan tanpa melakukan Ijtihad untuk memutuskan perkara tidak berdasarkan ilmu.

Dari tipe-tipe di atas, kita dapat menyimpulkan bagaimana keadaan lembaga kehakiman di Indonesia. Berbahagialah para hakim yang mampu memutuskan perkara berdasarkan kebenaran dan keadilan. Selamat berjuang para ksatria hukum. Wallahu a'lam.

Share this:

Related Posts
Disqus Comments